Ad Code

Responsive Advertisement

Zat Kimia di Dalam Makanan

contoh zat kimia berbahayaNuzil Blog Community - Kandungan zat Kimia di dalam makanan terkadang tidak di pedulikan oleh para konsumen. Padahal kandungan zat Kimia tersebut dapat merusak kesehatan jika di konsumsi secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama. Sebagai konsumen yang cerdas, sudah selayaknya kita mengenal apa-apa saja zak Kimia berbahaya yang terdapat di dalam makan dan zat apa saja yang di perbolehkan penggunaannya.

Pada dasarnya, semua jenis makanan mengandung zat Kimia di setiap prosesnya. Namun, ada beberapa senyawa Kimia yang memang di izinkan penggunaannya di dalam proses pembuatan makanan. Selain itu, pemerintah melalui Dinas Kesehatan juga telah membuat sebuah acuan zat-zat Kimia apa saja yang di larang dan di perbolehkan untuk di gunakan dalam memproduksi sebuah makanan.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa penjelasan mengenai masalah zat Kimia di dalam makanan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 722/MenKes/Per/IX/188 golongan bahan tambahan makanan yang diizinkan diantaranya sebagai berikut :
1. Antioksidan (antioxidant)
2. Antikempal (anticaking agent)
3. Pengatur keasaman (acidity regulator)
4. Pemanis buatan (artificial sweeterner)
5. Pemutih dan pematang telur (flour treatment agent)
6. Pengemulasi, pemantap, dan pengental (emulsifier, stabilizer, thickener)
7. Pengawet (preservative)
8. Pengeras (firming agent)
9. Pewarna (colour)
10. Penyedap rasa dan aroma, penguat rasa (flavour, flavour enhancer)
11. Sekuestran (sequestrant).

Bahan tambahan makanan selain yang tercantum dalam peraturan menteri tersebut masih ada beberapa bahan tambahan makanan lainnya yang biasa digunakan dalam makanan, misalnya :
1. Enzim, yaitu bahan tambahan makanan yang berasal dari hewan, tanaman, atau mikroba yang dapat menguraikan zat secara enzimatis, misalnya membuat makanan menjadi lebih empuk, lebih larut, dan lain-lain;
2. Penambah gizi, yaitu bahan tambahan berupa asam amino, mineral, atau vitamin, baik tunggal maupun campuran, yang dapat meningkatkan nilai gizi makanan;
3. Humektan, yaitu bahan tambahan makanan yang menyerap lembab (uap air) sehingga mempertahankan kadar air makanan.

Bahan tambahan makanan yang dilarang digunakan dalam makanan menurut Permenkes Republik Indonesia Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 dan No. 1168/Menkes/PER/X/1999 adalah sebagai berikut :
1. Natrium tetraborat (boraks)
2. Formalin (formaldehyd)
3. Minyak nabati yang dibrominasi (brominanted vegetable oils)
4. Kloramfenikol (chlorampenicol)
5. Kalium klorat (potassium chlorate)
6. Dietilpirokarbonat (diethylpyrocarbonate, DEPC)
7. Nitrofuranzon (nitrofuranzone)
8. P-Pheneyikarbamida (p-phenethycarbamide, dulcin, 4-ethoxyphenyl urea)
9. Asam salisilat dan garamnya (salicylic acid and its salt)

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1168/Menkes/PER/X/1999, menegaskan selain bahan tambahan tersebut masih ada bahan tambahan kimia yang dilarang digunakan pada makanan, diantaranya
1. Rhodamin B (pewarna merah)
2. Methanyl yellow (pewarna kuning)
3. Dulsin (pemanis sintesis), dan
4. Potassium bromat (pengeras).

Post a Comment

2 Comments

  1. thanks sob, semoga bermanfaat dan blognya semakin berkembang.

    ReplyDelete
  2. terima kasih artikelnya, sangat bermanfaat.

    www.kiostiket.com

    ReplyDelete

Terimakasih telah mengunjungi Blog Nuzil.
Semoga informasi yang ada di blog ini bermanfaat.

Close Menu